Jurnal Hak Cipta

Jurnal 1

Identitas jurnal

Judul Jurnal    : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act

Penerbit          : Universitas Pendidikan Ganesha

Volume           : 2

Nomor             : 2

Tahun              : 2020

Penulis            : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika

Instansi            : Ganesha Law Review

Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan keanekaragaman budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra. salah satu yang termasuk dalam bidang seni adalah lagu. Dewasa ini, lagu bukan hanya sekedar sarana hiburan yang hanya habis setelah dinikmati tanpa memberikan dampak apapun bagi pencipta maupun penikmatnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) yang dimaksud dengan lagu adalah:

1)     Ragam suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya).

2)     Nyanyian.

3)     Ragam nyanyi (musik, gamelan dan sebagainya)-keroncong asli.

4)     Tingkah laku; cara; lagak.

Lagu termasuk karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf d yang menyatakan Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan terdiri atas: lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk-produk yang berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Jika dilihat dari kehidupan sehari-hari betapa instensnya pemakai lagu baik didengar, diperdengarkan, disiarkan, dipertunjukkan dan disebarkan melalui media radio, televisi, internet dan lain-lain. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin praktis untuk dinikmati, tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya. Hanya dengan duduk didepan komputer, laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search (mencari) lagu di internet, download (unduh) dan mainkan, maka lagu dapat segera dinikmati dengan mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun dalam hitungan menit.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan. Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun. Sehingga semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pengunduhan lagu maka tidak heran jika kini banyak situs yang bermunculan. Akibatnya banyak situs yang memperbolehkan pengunduhan lagu sama sekali tidak melakukan kerja sama (affiliasi/pembelian konten) dengan artis/penyanyi/band/label terkait.

Di Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya. Situs unduh lagu legal yang dapat diakses di Indonesia yakni, soundcluod.com, jamendo.com, soundclick.com.

Apabila melihat pada penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Adapun karya cipta lagu yang dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa perlindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut. Mengutip dari Darusman (2017:131) masa perlindungan lagu atau karya lainnya tidak berlaku sepanjang zaman.

Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):

a)     Pemasukan dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan lain sebagainya.

b)     Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya.

c)     Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim disebut new media).

d)     Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film.

e)     Pemasukan dari buku music.

f)      Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.

Proses unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang tersedia di intenet.

A. Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet

Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya.

Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Apabila melakukan perbuatan tersebut, maka dapat termasuk ke dalam kategori penggandaan ciptaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

Aktifitas ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan lagu kemudian dinikmati atau untuk kependingan pribadi berdasarkan Pasal 46 ayat (1) penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Maka berdasarkan pernyatan pada Pasal tersebut melakukan unduh lagu yang bertujuan untuk kepentingan pribadi bukanlah sebuah pelanggaran.

Sedangkan merujuk pada Pasal 46 ayat (2) huruf e yang menyatakan Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dengan demikian, bila melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dengan tanpa memberikan royalti kepada pemegang hak cipta dengan tujuan untuk dinikmati/kepentingan sendiri maka perbuatan tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) yakni kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

B. Situs Legal Unduh Lagu di Internet

Berbeda halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu legal gratis. Dalam situs ini semua kontennya diupload sendiri oleh pencipta atau pemegang hak cipta. namun, tidak semua lagu yang terdapat pada situs tersebut gratis, pada beberapa lagu membutuhkan like di media sosial yang diperlukan untuk mendapatkan lagu. Selain itu untuk melakukan unduh lagu, terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada situs ini. Selain situs soundcloud.com, situs mp3skulls.to ini melakukan korespondensi dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan undang-undang hak cipta internasional umum bahwa tidak menyediakan konten ilegal. Apabila dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta menginginkan lagunya untuk dihapus situs tersebut bersedia melakukannya.

Biasanya situs legal menyediakan klaim pelanggaran hak cipta melalui media yang disediakan agar lagu tersebut dihapus dalam situs. Sehingga dapat dikatakan bahwa melakukan unduh lagu pada situs legal ini bukan suatu perbuatan pelanggaran terkait hak cipta. Kemudian apabila ingin mengkomersialkan karya cipta lagu yang diperoleh dari aktifitas unduh lagu melalui situs legal maka berkewajiban untuk meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut. Mengkomersialkan lagu dengan melakukan perjanjian lisensi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikatakan bukan sebagai perbuatan pelanggaran hak cipta.

Apabila melakukan unduh lagu yang dilakukan melalui situs legal kemudian mengkomersialkan lagu tersebut untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi sehingga perbuatan yang dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak ekonomi pencipta Pasal 9 ayat (1) huruf b yakni dengan melakukan penggandaan. Serta telah melanggar Pasal 9 ayat (3) yakni telah melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

 

Akibat Hukum Terhadap Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Di Negara Indonesia Dan Negara Singapura Terkait Perbuatan Mengunduh Lagu Pada Situs Di Internet

A. Negara Indonesia

Pengaturan UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu dan atau musik berlaku semua aturan umum yang berlaku pada karya lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan (2008:146) mengemukakan keberatan bahwa ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan kerancuan, karena:

1. Adakalanya sebuah lagu menggunakan lirik yang berasal dari sebuah puisi, sementara puisi termasuk ciptaan karya sastra yang mendapat perlindungan tersendiri, baik dalam Konvensi Bern maupun UUHC.

2. Arransemen musik (arrangement of music) adalah karya turunan (derivative work) yang menurut Konvensi Bern dilindungi sebagai ciptaan yang berdiri sendiri, setara dengan karya terjemahan (translation).

3. Dalam UUHC diakui bahwa pemusik merupakan salah satu unsur dari pelaku yang merupakan pemegang hak terkait. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik yang disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik (arranger) atau pemain musik atau keduanya.

Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana. Pencipta atau pemegang hak cipta berhak mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran terhadap ciptaanya dan dirugikan hak ekonominya. Permberian ganti rugi berdasarkan pada Pasal 96 dan 99 UUHC.

Namun, pada Pasal 99 tidak menyebutkan secara jelas terkait batasan jumlah yang harus pelanggar ganti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pada Pasal 99 ayat (2) yang menyatakan ganti rugi dapat berupa permintaan menyerahkan seluruh atau sebagian pengasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan pelanggaran hak cipta atau hak terkait. Oleh karena itu terkait pelanggaran dengan penggandaan tidak dapat meminta ganti rugi seperti yang disebutkan pada Pasal 99 ayat (2).

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

B. Negara Singapura

Karya musik di negara Singapura dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Unsur dari karya musik yang dilindungi adalah melodinya. Sedangkan lirik dalam sebuah lagu termasuk dalam karya sastra. Kepemilikan suatu karya dilihat dari seseorang yang membuat karya tersebut yaitu pencipta yang memiliki hak cipta atas karya tersebut. Hak cipta di negara Singapura hampir sama dengan hak cipta di negara Indonesia, yakni sama-sama menyatakan pencipta memiliki hak ekslusif. Secara umum, orang yang menciptakan karya memiliki hak cipta dalam karya tersebut. Hak cipta di negara Singapura diatur dalam Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006) (UU Hak Cipta Singapura Bab 63 Edisi Revisi 2006).

Mengunduh karya hak cipta dari internet menghasilkan sebuah salinan digital karya cipta. hal ini merupakan pelanggaran hak cipta jika tidak ada izin sebelumnya yang diperoleh dari pemilik hak cipta. Maka pemilik hak cipta dapat melakukan tindakan atas pelanggaran hak cipta secara perdata berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006). Sedangkan pada ayat (2) (d) menyebutkan jenis-jenis tindakan yang diberikan pengadilan akibat adanya pelanggaran hak cipta, dimana penggugat telah memilih untuk memberikan ganti rugi berdasarkan hukum, ganti rugi yakni sebesar:

v Tidak lebih dari $10.000 (sepuluh ribu dolar singapura) atau setara dengan Rp100.0000 (seratus juta rupiah) untuk setiap karya atau subjek yang terkait dengan hak cipta yang dilanggar.

v Tidak lebih dari $200.000 (dua ratus dolar singapura) atau setara dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara keseluruhan kecuali penggugat membuktikan bahwa kerugian aktualnya dari pelanggaran tersebut melebihi $200.000 (dua ratus dolar singapura) atau setara dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Apabila seseorang dengan sengaja unduh lagu bajakan diinternet untuk mendapatkan keuntungan komersial atas barang bajakan dan/atau pada tingkat yang signifikan serta pelanggaran tersebut memiliki dampak buruk yang substansial terhadap pemilik hak cipta dan semua hal terkait lainnya termasuk juga ke dalam pelanggaran pidana. Maka dapat menerima hukuman pidana berdasarkan Pasal 136 ayat (3A) Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006) dimana, kapan saja ketika hak cipta bagian dari suatu karya:

a)     seseorang melakukan tindakan apa pun yang merupakan pelanggaran hak cipta dalam suatu karya selain dari tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) atau (6).

b)     pelanggaran hak cipta dalam pekerjaan oleh orang tersebut adalah disengaja.

c)     salah satu atau kedua hal berikut ini berlaku:

Ø  tingkat pelanggarannya yang signifikan;

Ø  orang tersebut melakukan tindakan untuk memperoleh keuntungan komersial

Dinyatakan bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda tidak lebih dari $20.000 (dua puluh dolar singapura) atau setara dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau hukuman penjara tidak lebih dari 6 bulan atau untuk keduanya dan dalam kasus pelanggaran kedua atau selanjutnya dikenakan hukuman denda tidak lebih dari $50.000 (lima puluh dolar singapura) atau setara dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau penjara tidak lebih dari 3 tahun atau keduanya. Berdasarkan pada Pasal ini pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja baik pada tingkat pelanggarannya yang signifikan dan untuk memperoleh keuntungan komersial atau keduanya dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

Darusman, Candra N.2017. “Perjalanan Sebuah Lagu”. Jakarta:Gramedia. Diantha, I Made Pasek., 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Artikel/Jurnal/Skripsi

Kaunang, Valentine Felisya.2013. “Pengunduhan Ilegal Musik Digital (Mp3) Melalui Jasa Layanan Internet Sebagai Dari Hak Cipta. Lex Privatum, Volume 1, Nomor 2. Prasetyo, Brillyan Dimas, Skripsi: “Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis Dalam Media Internet” (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta:2017).

Internet

Bernard, Nico Yan. “Status 20 Website yang Masuk Dalam Daftar Situs Musik Ilegal”. Tersedia pada https://www.infoteknologi.com/status-website-situsmusik-ilegal/ (diakses tanggal 24 Mei 2019).

China Radio Indonesia. “Singapura Lindungi HaKI Dari Segala Segi”. Tersedia pada http://indonesian.cri.cn (diakses tanggal 12 November 2019)

Government of Singapore. “Intellectual Property Office Of Singapore (IPOS). Copyright”. Tersedia pada https://www.ipos.gov.sg/understandinginnovation-ip/copyright (akses tanggal 22 Oktober 2019).

Jamaludin, Fauzan. “Ini Kerugian Negara Akibat Download Musik Ilegal”. Tersedia pada https://www.merdeka.com/teknologi/ini-kerugian-negara-akibatdownload-musik-ilegal.html (akses tanggal 6 Januari 2020).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada kbbi.kemdikbud.go.id (akses tanggal 4 September 2019).

 

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  

Jurnal 2

Identitas jurnal

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa

Penerbit          : Jurnal Panorama Hukum

Volume           : 4

Nomor             : 1

Tahun              : 2019

Penulis            : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya Ronaldo, Wisnu Putra Pratama

Instansi            :

Perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan teknologi di berbagai bidang. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtube dan website-website yang terdapat di google dengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan

Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang cipta.

Tidak hanya dalam UUHC tetapi juga dalam UU ITE juga mengatur beberapa perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah). Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Namun, pada kenyataannya, pemberlakuan UU tidak dijalankan, melainkan banyak masyarakat yang mengambil langkah sendiri dan tidak melalui jalur hukum. (point ini tidak jauh berbeda dengan jurnal 1)

Penanggulangan Tindak Pidana Hak Cipta pada Bidang Pembajakan Khususnya Pembajakan Karya Music

Dalam hal ini Hukum Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan, kelemahan/keterbatasankemampuan Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan telah banyak diungkapkan oleh para sarjana, antara lain:

A.    Muladi menyatakan bahwa penegakan Hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang efektif, mengingat kemungkinan besar adanya pelaku-pelaku tindak pidana yang berada di luar kerangka proses peradilan pidana

B.    Donald R Taft dan Ralph W England, seperti dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa efektifitas Hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat, Hukum hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan keyakinan agama, dukungan dan pencelaan kelompok, penekanan dari kelompok kelompok interest dan pengaruh dari pendapat umumnya merupakan sarana yanglebih efisien dalam mengatur tingkah aku manusia dari pada sanksi Hukum.

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).

Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan :

“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pembuktian yang cukup sederhana sebenarnya aparat penegak hukum sudah dapat melakukan tindakan terhadap praktek pembajakan, sehingga kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktek pembajakan tersebut dapat dikurangi.

Apabila hal tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana pembajakan nampaknya hal tersebut tidak akan berjalan efektif, praktek pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sudah sepatutnya jika sanksi pidana yang dikenakannya di dasarkan pula pada UU Hak Cipta.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

a)     Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

 

b)     Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten

Upaya hukum yang dilakukan dalam melindungi hak cipta pencipta lagu yang diunduh melalui internet dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan dengan melakukan pencatatan hak cipta pencipta lagu atas karya cipta lagunya dan peran pihak pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Teknologi untuk berperan lebih aktif dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menyediakan fasilitas download lagu secara gratis serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya hak cipta seseorang untuk dihargai karena memiliki nilai ekonomi dan moral di dalamnya. Upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut Pasal 113 Ayat (3) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan pasal 99 Ayat (1) UUHC.

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jurnal 3

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal

Penerbit          : Jurnal Konstruksi Hukum

Volume           : 3

Nomor             : 2

Tahun              : 2022

Penulis            : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha

Instansi            : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Di era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat. Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia  (Mauliddin, 2019).

Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya

Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar (Hendrianto et al., 2019).

 

1.     Akibat Hukum dari Kegiatan

Film/karya yang diciptakan perlu diberi apresiasi dari publik melalui pembelian langsung karya itu pada lokasi diputarnya film, yakni bioskop. Tapi, banyaknya individu yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan bagi para klien.

Berikut akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta film sebagaimana diberi pengaturan pada Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta secara perdata adalah sebagai berikut: Pencipta, Pemegang Hak Cipta, memiliki hak melakukan pengajuan penggugatan ganti kerugian terhadap Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta; Penggugatan ganti kerugian sesuai yang dimaksudkan dalam ayat (1) bisa mencakup permintaan dalam melakukan penyerahan semua ataupun sebagiannya pendapatan yang sebagai hasil dari pelanggaran Hak Cipta, di samping penggugatan sesuai yang dimaksudkan di ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, ataupun Pemilik Hak Terkait bisa melakukan permohonan putusannya provisi ataupun sela terhadap peradilan niaga agar:

(a) Meminta penyitaan Ciptaannya yang dilaksanakan pengumuman ataupun digandakan, maupun alat penggandaannya yang dipakai guna menciptakan ciptaan hasil tindakan melanggar Hak Cipta serta Produk Hak Terkait; maupun

(b) memberhentikan aktivitas mengumumkan, mendistribusikan, mengkomunikasikan, maupun menggandakan ciptaan sebagai hasil dari tindakan melanggar Hak Cipta.

Tindakan melakukan pengunduhan film bajakan dalam situs yang tidak sah bisa diklasifikasikan merupakan perbuatan menggandakan ciptaan yang ilegal serta bisa terkena sanksi yang didasarkan atas Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tiap individu dengan tanpa hak maupun tanpa perizinan pihak yang menciptakan melaksanakan tindakan melanggar hak ekonomi pencipta sesuai yang dimaksudkan di Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, maupun huruf g lagi pemakaian dengan komersial pada pidana dengan pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila mengunduh suatu film tersebut kemudian didistribusikan kembali dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari segi perekonomian, bisa diklasifikasikan merupakan tindakan membajak yang bisa terkena sanksi pidana didasarkan atas Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

2. Perlindungan Hukum terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Film dari Kegiatan Streaming dan Download Secara Ilegal oleh Pihak Lain

Perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilainilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia (Muchsin, 2003).

Hak cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta telah dialihkan.

Hak moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya (Soelistyo, 2017).

Hak Ekonomi yaitu sesuatu hak yang dipunyai oleh pihak yang menciptakannya mempunyai nilai dari segi ekonomi. Menurut Anton M. Mulyono, dalam bukunya I Nyoman Putu Budiartha mengatakan, dalam segi etimologis, perlindungan dimaknai merupakan tempat berlindung, tindakan melindungi (Budiartha, 2016).

Perlindungan hukum bisa diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang diberi dari pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum terbentuknya pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat menghindari sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu kewajiban.

Perlindungan Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran (Muchsin, 2003).

Perlindungan represif yaitu tindakan melindungi berupa penindakan secara tegas misalnya penjara, denda, hukuman tambahan yang diberi jika telah terjadi ataupun sudah dilaksanakan tindakan yang melanggar.

Pemerintahan telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal 54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, sesuai dengan empat pasal 55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan yang melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial berarti bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.

Adanya aturan yang sudah dipaparkan itu pun memberikan upaya perlindungan hukum represif yaitu penegakan sebagai upaya melindungi paling akhir bagi pihak yang memiliki hak cipta dengan benar-benar memberi penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang sudah terbuktikan melaksanakan tindakan melanggar hak cipta film.

Pemerintah juga telah menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun 2015 serta Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Tegas pada pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 termaktub kan yaitu Penutupan Konten maupun Hak Akses pengguna ditentukan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada industri komunikasi maupun informatika.

Pasal 14 ayat (2): Keputusan terkait penutupan konten maupun hak akses penggunanya sesuai yang dimaksudkan di ayat (1) diberikan penyampaian terhadap Dirjen Kekayaan Intelektual yang berjangka waktu paling lamanya tiga hari kerja dihitung saat tanggal ditentukan. Kemudian pada pasal 15 mengungkapkan upaya menutup konten maupun hak akses penggunaannya yang melakukan tindakan melanggar hak cipta maupun hak terkait akan dilakukan pengumuman pada situs resmi kementerian yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada bidang komunikasi dan informatika.

Upaya perlindungan hukum represif sebagai wujud perlindungan hukum hukum yang lebih diarahkan terhadap menyelesaikan persengketaan, semacam hukuman penjara maupun berbentuk hukuman denda yang dikenakan tidak seluruhnya diberlakukan dalam sebagian contoh permasalahan yang telah terjadi, melainkan cuma penyelesaian beruba penindakan penutupan secara permanen dari pemerintah pusat terhadap website-website yang memanglah telah terbukti melaksanakan pelanggaran hak cipta film ini (Isnaina et al., 2021).

Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini berarti pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada kaitan ini berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran karya film yang ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar bisa ditonton dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download film illegal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Kamera Smarthpone Pada Era Ditigal

SEO ; WEB CRAWLER

ANDROID vs IOS