Jurnal Hak Cipta
Jurnal
1
Identitas
jurnal
Judul
Jurnal : Akibat Hukum Terhadap Pelaku
Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act
Penerbit : Universitas Pendidikan Ganesha
Volume : 2
Nomor : 2
Tahun : 2020
Penulis : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa
Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika
Instansi
: Ganesha Law Review
Indonesia
merupakan salah satu negara yang terkenal akan keanekaragaman budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra. salah satu yang termasuk dalam bidang seni
adalah lagu. Dewasa ini, lagu bukan hanya sekedar sarana hiburan yang hanya
habis setelah dinikmati tanpa memberikan dampak apapun bagi pencipta maupun
penikmatnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) yang dimaksud dengan lagu
adalah:
1) Ragam
suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya).
2) Nyanyian.
3) Ragam
nyanyi (musik, gamelan dan sebagainya)-keroncong asli.
4) Tingkah
laku; cara; lagak.
Lagu
termasuk karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf d yang menyatakan Ciptaan
yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
terdiri atas: lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk-produk yang
berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan
perekonomian masyarakat. Jika dilihat dari kehidupan sehari-hari betapa
instensnya pemakai lagu baik didengar, diperdengarkan, disiarkan,
dipertunjukkan dan disebarkan melalui media radio, televisi, internet dan
lain-lain. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan
penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan
teknologi saat ini, perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin
praktis untuk dinikmati, tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya. Hanya dengan
duduk didepan komputer, laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search
(mencari) lagu di internet, download (unduh) dan mainkan, maka lagu dapat
segera dinikmati dengan mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun dalam
hitungan menit.
Merujuk
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan
sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke
komputer yang digunakan. Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan
sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun.
Sehingga
semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pengunduhan lagu maka tidak heran
jika kini banyak situs yang bermunculan. Akibatnya banyak situs yang
memperbolehkan pengunduhan lagu sama sekali tidak melakukan kerja sama
(affiliasi/pembelian konten) dengan artis/penyanyi/band/label terkait.
Di
Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3
bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya
mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa
lagu akan dikenakan biaya. Situs unduh lagu legal yang dapat diakses di
Indonesia yakni, soundcluod.com, jamendo.com, soundclick.com.
Apabila
melihat pada penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC yang dimaksud dengan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya
cipta yang bersifat utuh. Pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik
tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Adapun karya cipta lagu yang
dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa perlindungan
tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau belum
dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang
memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut. Mengutip dari Darusman (2017:131)
masa perlindungan lagu atau karya lainnya tidak berlaku sepanjang zaman.
Bagi
seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari
berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):
a) Pemasukan
dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet,
pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke,
transportasi publik, toko, dan lain sebagainya.
b) Pemasukan
dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format
kaset, CD dan lain sebagainya.
c) Pemasukan
dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring
tone dan ring back tone (lazim disebut new media).
d) Pemasukan
dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio,
film.
e) Pemasukan
dari buku music.
f) Pemasukan
dari pungutan atas kaset/CD kosong.
Proses
unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang tersedia di intenet.
A. Situs Ilegal Unduh
Lagu di Internet
Suatu
situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang
berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan
pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni
karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan
unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa
adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini
biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga
banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari
situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah
dibandingkan lagu aslinya.
Dapat
dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu
bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta
lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari
situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat
dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang
digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu
tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta
maupun pemegang hak cipta. Apabila melakukan perbuatan tersebut, maka dapat
termasuk ke dalam kategori penggandaan ciptaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 12
UUHC menjelaskan Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan
satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk
apapun, secara permanen atau sementara.
Aktifitas
ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan lagu kemudian dinikmati atau untuk
kependingan pribadi berdasarkan Pasal 46 ayat (1) penggandaan untuk kepentingan
pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat
sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta. Maka berdasarkan pernyatan pada Pasal tersebut melakukan unduh lagu
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi bukanlah sebuah pelanggaran.
Sedangkan
merujuk pada Pasal 46 ayat (2) huruf e yang menyatakan Penggandaan untuk
kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang
wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dengan demikian, bila melakukan
unduh lagu melalui situs ilegal dengan tanpa memberikan royalti kepada pemegang
hak cipta dengan tujuan untuk dinikmati/kepentingan sendiri maka perbuatan
tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena bertentangan dengan
Pasal 46 ayat (2) yakni kepentingan ekonomi yang wajar dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
B. Situs Legal Unduh Lagu
di Internet
Berbeda
halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di
internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu
legal gratis. Dalam situs ini semua kontennya diupload sendiri oleh pencipta
atau pemegang hak cipta. namun, tidak semua lagu yang terdapat pada situs
tersebut gratis, pada beberapa lagu membutuhkan like di media sosial yang
diperlukan untuk mendapatkan lagu. Selain itu untuk melakukan unduh lagu,
terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada
situs ini. Selain situs soundcloud.com, situs mp3skulls.to ini melakukan
korespondensi dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan undang-undang
hak cipta internasional umum bahwa tidak menyediakan konten ilegal. Apabila
dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta menginginkan lagunya untuk dihapus
situs tersebut bersedia melakukannya.
Biasanya
situs legal menyediakan klaim pelanggaran hak cipta melalui media yang
disediakan agar lagu tersebut dihapus dalam situs. Sehingga dapat dikatakan
bahwa melakukan unduh lagu pada situs legal ini bukan suatu perbuatan
pelanggaran terkait hak cipta. Kemudian apabila ingin mengkomersialkan karya
cipta lagu yang diperoleh dari aktifitas unduh lagu melalui situs legal maka
berkewajiban untuk meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu
tersebut. Mengkomersialkan lagu dengan melakukan perjanjian lisensi kepada
pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikatakan bukan sebagai perbuatan
pelanggaran hak cipta.
Apabila
melakukan unduh lagu yang dilakukan melalui situs legal kemudian
mengkomersialkan lagu tersebut untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan
perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka
dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi
sehingga perbuatan yang dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak
ekonomi pencipta Pasal 9 ayat (1) huruf b yakni dengan melakukan penggandaan.
Serta telah melanggar Pasal 9 ayat (3) yakni telah melakukan penggandaan
dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa seizin dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Akibat Hukum Terhadap
Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Di Negara Indonesia Dan Negara Singapura
Terkait Perbuatan Mengunduh Lagu Pada Situs Di Internet
A.
Negara Indonesia
Pengaturan
UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau musik dengan atau
tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu
kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu dan atau musik berlaku semua aturan
umum yang berlaku pada karya lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait
dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu
kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan (2008:146) mengemukakan keberatan bahwa
ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC
bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan
kerancuan, karena:
1.
Adakalanya sebuah lagu menggunakan lirik yang berasal dari sebuah puisi,
sementara puisi termasuk ciptaan karya sastra yang mendapat perlindungan
tersendiri, baik dalam Konvensi Bern maupun UUHC.
2.
Arransemen musik (arrangement of music) adalah karya turunan (derivative work)
yang menurut Konvensi Bern dilindungi sebagai ciptaan yang berdiri sendiri,
setara dengan karya terjemahan (translation).
3.
Dalam UUHC diakui bahwa pemusik merupakan salah satu unsur dari pelaku yang
merupakan pemegang hak terkait. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik
yang disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik (arranger) atau pemain
musik atau keduanya.
Dengan
adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan
pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang
ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya
pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin
dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima
pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana. Pencipta atau
pemegang hak cipta berhak mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran terhadap ciptaanya
dan dirugikan hak ekonominya. Permberian ganti rugi berdasarkan pada Pasal 96
dan 99 UUHC.
Namun,
pada Pasal 99 tidak menyebutkan secara jelas terkait batasan jumlah yang harus
pelanggar ganti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Pada Pasal 99 ayat (2)
yang menyatakan ganti rugi dapat berupa permintaan menyerahkan seluruh atau
sebagian pengasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan pelanggaran hak cipta
atau hak terkait. Oleh karena itu terkait pelanggaran dengan penggandaan tidak
dapat meminta ganti rugi seperti yang disebutkan pada Pasal 99 ayat (2).
Dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
B. Negara Singapura
Karya
musik di negara Singapura dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Unsur dari
karya musik yang dilindungi adalah melodinya. Sedangkan lirik dalam sebuah lagu
termasuk dalam karya sastra. Kepemilikan suatu karya dilihat dari seseorang
yang membuat karya tersebut yaitu pencipta yang memiliki hak cipta atas karya
tersebut. Hak cipta di negara Singapura hampir sama dengan hak cipta di negara
Indonesia, yakni sama-sama menyatakan pencipta memiliki hak ekslusif. Secara
umum, orang yang menciptakan karya memiliki hak cipta dalam karya tersebut. Hak
cipta di negara Singapura diatur dalam Copyright Act (Chapter 63, Revised
Edition 2006) (UU Hak Cipta Singapura Bab 63 Edisi Revisi 2006).
Mengunduh
karya hak cipta dari internet menghasilkan sebuah salinan digital karya cipta.
hal ini merupakan pelanggaran hak cipta jika tidak ada izin sebelumnya yang
diperoleh dari pemilik hak cipta. Maka pemilik hak cipta dapat melakukan
tindakan atas pelanggaran hak cipta secara perdata berdasarkan Pasal 119 ayat
(1) Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006). Sedangkan pada ayat (2)
(d) menyebutkan jenis-jenis tindakan yang diberikan pengadilan akibat adanya
pelanggaran hak cipta, dimana penggugat telah memilih untuk memberikan ganti
rugi berdasarkan hukum, ganti rugi yakni sebesar:
v Tidak
lebih dari $10.000 (sepuluh ribu dolar singapura) atau setara dengan Rp100.0000
(seratus juta rupiah) untuk setiap karya atau subjek yang terkait dengan hak
cipta yang dilanggar.
v Tidak
lebih dari $200.000 (dua ratus dolar singapura) atau setara dengan
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara keseluruhan kecuali penggugat
membuktikan bahwa kerugian aktualnya dari pelanggaran tersebut melebihi
$200.000 (dua ratus dolar singapura) atau setara dengan Rp2.000.000.000 (dua
miliar rupiah).
Apabila
seseorang dengan sengaja unduh lagu bajakan diinternet untuk mendapatkan
keuntungan komersial atas barang bajakan dan/atau pada tingkat yang signifikan
serta pelanggaran tersebut memiliki dampak buruk yang substansial terhadap
pemilik hak cipta dan semua hal terkait lainnya termasuk juga ke dalam
pelanggaran pidana. Maka dapat menerima hukuman pidana berdasarkan Pasal 136
ayat (3A) Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006) dimana, kapan saja
ketika hak cipta bagian dari suatu karya:
a) seseorang
melakukan tindakan apa pun yang merupakan pelanggaran hak cipta dalam suatu
karya selain dari tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) atau
(6).
b) pelanggaran
hak cipta dalam pekerjaan oleh orang tersebut adalah disengaja.
c) salah
satu atau kedua hal berikut ini berlaku:
Ø tingkat
pelanggarannya yang signifikan;
Ø orang
tersebut melakukan tindakan untuk memperoleh keuntungan komersial
Dinyatakan
bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda tidak lebih dari $20.000
(dua puluh dolar singapura) atau setara dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta
rupiah) atau hukuman penjara tidak lebih dari 6 bulan atau untuk keduanya dan
dalam kasus pelanggaran kedua atau selanjutnya dikenakan hukuman denda tidak
lebih dari $50.000 (lima puluh dolar singapura) atau setara dengan
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau penjara tidak lebih dari 3 tahun
atau keduanya. Berdasarkan pada Pasal ini pelanggaran yang dilakukan dengan
sengaja baik pada tingkat pelanggarannya yang signifikan dan untuk memperoleh
keuntungan komersial atau keduanya dapat dikenakan hukuman pidana.
Daftar Pustaka / Daftar
Referensi
Buku
Darusman,
Candra N.2017. “Perjalanan Sebuah Lagu”. Jakarta:Gramedia. Diantha, I Made
Pasek., 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
Artikel/Jurnal/Skripsi
Kaunang,
Valentine Felisya.2013. “Pengunduhan Ilegal Musik Digital (Mp3) Melalui Jasa
Layanan Internet Sebagai Dari Hak Cipta. Lex Privatum, Volume 1, Nomor 2.
Prasetyo, Brillyan Dimas, Skripsi: “Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap
Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis Dalam Media Internet” (Surakarta:
Universitas Muhammadiyah Surakarta:2017).
Internet
Bernard, Nico Yan.
“Status 20 Website yang Masuk Dalam Daftar Situs Musik Ilegal”. Tersedia pada
https://www.infoteknologi.com/status-website-situsmusik-ilegal/ (diakses
tanggal 24 Mei 2019).
China Radio Indonesia.
“Singapura Lindungi HaKI Dari Segala Segi”. Tersedia pada
http://indonesian.cri.cn (diakses tanggal 12 November 2019)
Government of Singapore.
“Intellectual Property Office Of Singapore (IPOS). Copyright”. Tersedia pada
https://www.ipos.gov.sg/understandinginnovation-ip/copyright (akses tanggal 22
Oktober 2019).
Jamaludin,
Fauzan. “Ini Kerugian Negara Akibat Download Musik Ilegal”. Tersedia pada https://www.merdeka.com/teknologi/ini-kerugian-negara-akibatdownload-musik-ilegal.html
(akses tanggal 6 Januari 2020).
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada kbbi.kemdikbud.go.id (akses tanggal 4
September 2019).
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jurnal
2
Identitas
jurnal
Judul
Jurnal : Perlindungan Hukum Hak Cipta
Terhadap Musik Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa
Penerbit : Jurnal Panorama Hukum
Volume : 4
Nomor : 1
Tahun : 2019
Penulis : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya
Ronaldo, Wisnu Putra Pratama
Instansi
:
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan
teknologi di berbagai bidang. Tidak terkecuali didalam perkembangan
penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal
negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita
dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data.
Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan
mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini
adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya
intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtube dan website-website yang
terdapat di google dengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai
dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
Maraknya
situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar
dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya
bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah
bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya
apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati
oleh pencipta ataupun si pemegang cipta.
Tidak
hanya dalam UUHC tetapi juga dalam UU ITE juga mengatur beberapa perlindungan
terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet, di antaranya
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah). Atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah). Pada ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Namun, pada kenyataannya,
pemberlakuan UU tidak dijalankan, melainkan banyak masyarakat yang mengambil
langkah sendiri dan tidak melalui jalur hukum. (point ini tidak jauh berbeda
dengan jurnal 1)
Penanggulangan Tindak
Pidana Hak Cipta pada Bidang Pembajakan Khususnya Pembajakan Karya Music
Dalam
hal ini Hukum Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan,
kelemahan/keterbatasankemampuan Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan
telah banyak diungkapkan oleh para sarjana, antara lain:
A. Muladi
menyatakan bahwa penegakan Hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak
dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang
efektif, mengingat kemungkinan besar adanya pelaku-pelaku tindak pidana yang
berada di luar kerangka proses peradilan pidana
B. Donald
R Taft dan Ralph W England, seperti dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan
bahwa efektifitas Hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat, Hukum hanya
merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan keyakinan agama, dukungan
dan pencelaan kelompok, penekanan dari kelompok kelompok interest dan pengaruh
dari pendapat umumnya merupakan sarana yanglebih efisien dalam mengatur tingkah
aku manusia dari pada sanksi Hukum.
Penegakan
Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata,
namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada
aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara
lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam
dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun
yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu
juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(UU 19/ 2002 bab XIII).
Dengan
adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan
tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya
terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta
menegaskan :
“Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pembuktian
yang cukup sederhana sebenarnya aparat penegak hukum sudah dapat melakukan
tindakan terhadap praktek pembajakan, sehingga kerugian Negara yang diakibatkan
oleh praktek pembajakan tersebut dapat dikurangi.
Apabila
hal tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana
pembajakan nampaknya hal tersebut tidak akan berjalan efektif, praktek
pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sudah sepatutnya
jika sanksi pidana yang dikenakannya di dasarkan pula pada UU Hak Cipta.
Faktor-Faktor Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta
Adapun
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya
musik adalah
a) Faktor
ekonomi
Mahalnya
harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli
CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
b) Penegakan
hukum tidak konsisten
Aparat
pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku
pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki
kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan
tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri
ini tidak dapat diketahui secara konsisten
Upaya
hukum yang dilakukan dalam melindungi hak cipta pencipta lagu yang diunduh
melalui internet dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif.
Upaya preventif dilakukan dengan melakukan pencatatan hak cipta pencipta lagu atas karya cipta lagunya dan peran pihak pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Teknologi untuk berperan lebih aktif dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menyediakan fasilitas download lagu secara gratis serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya hak cipta seseorang untuk dihargai karena memiliki nilai ekonomi dan moral di dalamnya. Upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut Pasal 113 Ayat (3) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan pasal 99 Ayat (1) UUHC.
Jurnal
3
Judul
Jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap
Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming dan Download Film
Bajakan Melalui Website Ilegal
Penerbit : Jurnal Konstruksi Hukum
Volume : 3
Nomor : 2
Tahun : 2022
Penulis : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I
Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha
Instansi : Fakultas Hukum Universitas
Warmadewa
Di
era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni
serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup
masyarakat. Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum
serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi
suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta
yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara
fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui,
mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra
buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di
Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia (Mauliddin, 2019).
Sekarang,
masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti
memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis
diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film
tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan
pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam
IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat
website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti
namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang
menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya
Warga
Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama
mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun
penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang
melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi
dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar (Hendrianto et
al., 2019).
1. Akibat
Hukum dari Kegiatan
Film/karya
yang diciptakan perlu diberi apresiasi dari publik melalui pembelian langsung
karya itu pada lokasi diputarnya film, yakni bioskop. Tapi, banyaknya individu
yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya
menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena
menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin
tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya
cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan
bagi para klien.
Berikut
akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta film sebagaimana diberi pengaturan
pada Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta secara perdata adalah
sebagai berikut: Pencipta, Pemegang Hak Cipta, memiliki hak melakukan pengajuan
penggugatan ganti kerugian terhadap Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Cipta; Penggugatan ganti kerugian sesuai yang dimaksudkan dalam ayat (1) bisa
mencakup permintaan dalam melakukan penyerahan semua ataupun sebagiannya
pendapatan yang sebagai hasil dari pelanggaran Hak Cipta, di samping
penggugatan sesuai yang dimaksudkan di ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
ataupun Pemilik Hak Terkait bisa melakukan permohonan putusannya provisi
ataupun sela terhadap peradilan niaga agar:
(a)
Meminta penyitaan Ciptaannya yang dilaksanakan pengumuman ataupun digandakan,
maupun alat penggandaannya yang dipakai guna menciptakan ciptaan hasil tindakan
melanggar Hak Cipta serta Produk Hak Terkait; maupun
(b)
memberhentikan aktivitas mengumumkan, mendistribusikan, mengkomunikasikan,
maupun menggandakan ciptaan sebagai hasil dari tindakan melanggar Hak Cipta.
Tindakan
melakukan pengunduhan film bajakan dalam situs yang tidak sah bisa
diklasifikasikan merupakan perbuatan menggandakan ciptaan yang ilegal serta bisa
terkena sanksi yang didasarkan atas Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang
Hak Cipta. Tiap individu dengan tanpa hak maupun tanpa perizinan pihak yang
menciptakan melaksanakan tindakan melanggar hak ekonomi pencipta sesuai yang
dimaksudkan di Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, maupun huruf g lagi pemakaian
dengan komersial pada pidana dengan pidana penjara paling lamanya empat tahun
maupun pidana denda paling banyaknya yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Apabila
mengunduh suatu film tersebut kemudian didistribusikan kembali dengan tujuan
agar memperoleh keuntungan dari segi perekonomian, bisa diklasifikasikan
merupakan tindakan membajak yang bisa terkena sanksi pidana didasarkan atas
Pasal 113 ayat (4) UU No. 28 tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berbunyi,
“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah)”.
2. Perlindungan Hukum
terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Film dari Kegiatan Streaming dan
Download Secara Ilegal oleh Pihak Lain
Perlindungan
hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan
nilainilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam
menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia
(Muchsin, 2003).
Hak
cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp
ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian
mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya
pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun
hak cipta telah dialihkan.
Hak
moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama
dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya
ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya (Soelistyo, 2017).
Hak
Ekonomi yaitu sesuatu hak yang dipunyai oleh pihak yang menciptakannya
mempunyai nilai dari segi ekonomi. Menurut Anton M. Mulyono, dalam bukunya I
Nyoman Putu Budiartha mengatakan, dalam segi etimologis, perlindungan dimaknai
merupakan tempat berlindung, tindakan melindungi (Budiartha, 2016).
Perlindungan
hukum bisa diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang
diberi dari pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum
terbentuknya pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat
menghindari sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu
kewajiban.
Perlindungan
Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam
denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu
sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran (Muchsin, 2003).
Perlindungan
represif yaitu tindakan melindungi berupa penindakan secara tegas misalnya
penjara, denda, hukuman tambahan yang diberi jika telah terjadi ataupun sudah
dilaksanakan tindakan yang melanggar.
Pemerintahan
telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang
melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak
Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal
54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta
terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, sesuai dengan
empat pasal 55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan
yang melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial
berarti bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.
Adanya
aturan yang sudah dipaparkan itu pun memberikan upaya perlindungan hukum
represif yaitu penegakan sebagai upaya melindungi paling akhir bagi pihak yang
memiliki hak cipta dengan benar-benar memberi penjatuhan hukuman terhadap
pelaku yang sudah terbuktikan melaksanakan tindakan melanggar hak cipta film.
Pemerintah
juga telah menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun
2015 serta Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau
Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem
Elektronik. Tegas pada pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 termaktub kan yaitu
Penutupan Konten maupun Hak Akses pengguna ditentukan dari Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika atas nama menteri yang melaksanakan kepentingan
pemerintahan pada industri komunikasi maupun informatika.
Pasal
14 ayat (2): Keputusan terkait penutupan konten maupun hak akses penggunanya
sesuai yang dimaksudkan di ayat (1) diberikan penyampaian terhadap Dirjen
Kekayaan Intelektual yang berjangka waktu paling lamanya tiga hari kerja
dihitung saat tanggal ditentukan. Kemudian pada pasal 15 mengungkapkan upaya
menutup konten maupun hak akses penggunaannya yang melakukan tindakan melanggar
hak cipta maupun hak terkait akan dilakukan pengumuman pada situs resmi
kementerian yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada bidang komunikasi
dan informatika.
Upaya
perlindungan hukum represif sebagai wujud perlindungan hukum hukum yang lebih
diarahkan terhadap menyelesaikan persengketaan, semacam hukuman penjara maupun
berbentuk hukuman denda yang dikenakan tidak seluruhnya diberlakukan dalam
sebagian contoh permasalahan yang telah terjadi, melainkan cuma penyelesaian
beruba penindakan penutupan secara permanen dari pemerintah pusat terhadap
website-website yang memanglah telah terbukti melaksanakan pelanggaran hak
cipta film ini (Isnaina et al., 2021).
Adanya
hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta
sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama
pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga
memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini
berarti pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada
kaitan ini berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran
karya film yang ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar
bisa ditonton dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download
film illegal.
Komentar
Posting Komentar